Kamis, 23 April 2026

Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim

Dia mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim
Yulianto/Warta Kota
Suasana sidang pada saat pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Warta Kota/Yulianto 

 

"Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan," ujarnya.

"Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, itu berlakunya nanti di 2029," tegas Jimly.

 

Baca juga: MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK

 

Ia kemudian mengajak masyarakat fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mari kita memusatkan perhatian pada suksesnya pelaksanaan pemilu, partai pesertanya sudah jelas, calon presiden dan calon wakil presiden sudah jelas, yang kita tidak suka tolong jangan dipilih, begitu saja gampangnya," kata Jimly.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved