Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim
Dia mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pembacaan-putusan-MKMK.jpg)
"Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan," ujarnya.
"Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, itu berlakunya nanti di 2029," tegas Jimly.
Baca juga: MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK
Ia kemudian mengajak masyarakat fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Mari kita memusatkan perhatian pada suksesnya pelaksanaan pemilu, partai pesertanya sudah jelas, calon presiden dan calon wakil presiden sudah jelas, yang kita tidak suka tolong jangan dipilih, begitu saja gampangnya," kata Jimly.
(*)