Ketua MK Dicopot
Anwar Usman Ipar Jokowi Melawan, Tuding MKMK Melanggar, 8 Kali Sebut Kata Fitnah
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melancarkan serangan balik.
TRIBUNTORAJA.COM - Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui persidangan yang digelar Selasa (7/11/2023).
Ipar Presiden Jokowi itu dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melancarkan serangan balik.
Tak terima atas putusan itu, Anwar mengklaim dirinya difitnah secara keji.
Bahkan, menurut Anwar, putusan MKMK melanggar aturan.
Sehari setelah dicopot dari Ketua MK, Anwar memberikan keterangan kepada awak media.
Ada 17 poin keterangan yang ia sampaikan, dan Anwar menyebut 8 kali kata fitnah.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar justru mengklaim, dirinya mendapat informasi soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," ucapnya.
Meski demikian, Anwar mengaku tak pantang mundur.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengatakan, dirinya akan tetap menegakkan hukum dan keadilan.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati,” ujarnya.
Anwar pun membantah bahwa melalui uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia berupaya meloloskan bakal capres-cawapres tertentu.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," ujar Anwar.
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga', masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," lanjutnya.
Anwar kembali menegaskan bahwa uji materi syarat usia capres-cawapres di MK menyangkut norma, bukan kasus konkret.
Pengambilan putusan, kata dia, harus dilakukan secara kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan ketua semata.
Ia juga menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden terpilih adalah rakyat dengan hak pilihnya.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Perlawanan" Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Tuding MKMK Melanggar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/war-an-mas-un.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.