"Dari survei dari Bawaslu Tana Toraja, hampir semua stakeholder di pemerintahan daerah, mulai dari Kepala OPD, pejabat keuangan, pejabat administrator, kepala sekolah, serta guru, tertarik masuk dalam kancah perpolitikan, yang merupakan pelanggaran kode etik," tutupnya..
Untuk diketahui, demi menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB telah disepakati bersama, dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, bersama dengan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.