Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Tana Toraja Peringatkan ASN Jangan Blunder

Ketidaknetralan ASN sendiri dapat menggiring opini publik bahwa kapasitas ASN, dan Masyarakat menjadi sama.

Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
Tribun Toraja / Adenin
Bawaslu Tana Toraja menggelar "Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri" di Aula Pantan Toraja Hotel, Jl Pongtiku Nomor 116, Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Netralitas ditegakkan agar Pemilu dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil, utamanya antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Hal ini tercermin dengan dilaksanakannya Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Pantan Toraja Hotel, Jl Pongtiku Nomor 116, Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (26/10/2023).

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, meminta ASN tidak blunder dalam menghadapi Pemilu 2024, yang tinggal menghitung bulan.

"Bawaslu saat ini concern melakukan pencegahan. Kegiatan sosialisasi ini penting, karena kondisi ditengah masyarakat, khususnya ASN, belum sepenuhnya memahami apa yang harus dilakukan terhadap proses demokrasi," ujar pria yang akrab disapa Theo itu, setelah kegiatan tersebut usai.

Bawaslu, lanjut Theo, akan membangun kesepahaman bersama tentang ASN menghayati tugas, posisi, serta asas netralitas dalam tahun pemilu 2024, khususnya dalam ruang lingkup ASN Tana Toraja.

"Para ASN mestinya tidak perlu takut dengan intimidasi-intamidasi calon, baik calon legislatif maupun eksekutif. Karena konsekuensi ketidaknetralan ASN berdampak pada kepercayaan publik," sambungnya.

Ketidaknetralan ASN sendiri dapat menggiring opini publik bahwa kapasitas ASN, dan Masyarakat menjadi sama. Semua (ASN) boleh bertindak layaknya masyarakat biasa.

Sebagai contoh, pada Pilkada 2020 lalu, salah satu lurah di Kabupaten Tana Toraja tertangkap kamera memamerkan spanduk salah satu pasangan calon (paslon) media sosial.

Akibatnya, lurah tersebut disanksi oleh Bawaslu dan dipidana kurungan selama 3 bulan.

Hal tersebut menjadi peringatan agar ASN di Tana Toraja tidak terjebak dalam politik praktis.

Dilain pihak, Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan Kabupaten, dalam hal ini Bupati, wajib menciptakan iklim yang kondusif, agar tidak terjadi intimidasi pada bawahannya, dalam menentukan pilihan saat Pemilu.

Kelompok ASN yang berkaitan langsung dengan calon/paslon, kata Theo, potensi pelanggarannya hanya kecil.

"Yang banyak terjadi adalah ASN itu tunduk kepada calon/paslon, karena beberapa faktor. Salah satunya, ASN itu sendiri ingin mendapatkan jabatan, dan lain-lain," ungkap Theo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved