Bolos Kerja 2,5 Bulan, Oknum Polisi di NTT Masuk DPO

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas yang kini masuk DPO.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK 

Andreas bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681," kata Ariasandy.

 

Baca juga: Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba, Warga Protes

 

Kasus polisi bolos kerja hingga dikenakan sanksi sudah beberapa kali terjadi.

Belakangan ini, pemecatan seorang polisi bernama Sura Hardana menuai sorotan.

Dikutip Kompas.com, oknum polisi berpangkat aiptu tersebut dipecat usai bolos kerja selama 12 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved