Bolos Kerja 2,5 Bulan, Oknum Polisi di NTT Masuk DPO
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas yang kini masuk DPO.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, KUPANG - Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu seorang oknum brigadir polisi bernama Andreas Peterson Lailangi.
Brigpol Andreas masuk DPO polisi karena meninggalkan tugas selama 81 hari atau sekitar 2,5 bulan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas yang kini masuk DPO.
Andreas resmi masuk DPO melaluli surat bernomor DPO/01/X/2023/Propam tanggal 26 Oktober 2023.
“DPO-nya sudah dikeluarkan kemarin pagi oleh Propam Polres Alor,” ujar Kombes Ariasandy, Jumat (27/10/2023), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Propam Polda Sulsel Periksa Oknum Polisi di Gowa usai DPO Curanmor Tewas Tertembak
Ariasandy menyebut Propam Polres Alor sempat melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Andreas sebelum menerbitkan surat DPO.
Panggilan itu berisi permintaan klarifikasi kepada Andreas mengenai alasannya tidak masuk kantor.
Akan tetapi, Andreas tidak memenuhi panggilan Propan tersebut dan tak memberi kabar.
Baca juga: Ini Foto dan Ciri-ciri John Tikara, DPO Pelaku Perdagangan Orang dengan Korban Anak di Bawah Umur
Karena keberadaannya tak diketahui dan tiada kabar, Polres Alor pun terpaksa mengeluarkan surat DPO.
| Polda NTT Temukan 10 Senjata Api Hilang Sejak 2017, Diduga Dijual oleh 4 Anggota Polisi |
|
|---|
| Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Erupsi 3 Kali Minggu Malam |
|
|---|
| Cemburu Buta, Remaja di Jakarta Timur Tega Habisi Nyawa Kekasihnya |
|
|---|
| Pelarian Gagal, Penculik Kepala Bank BUMN Ditangkap di Bandara Labuan Bajo |
|
|---|
| Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 4 Km hingga Selasa Pagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ariansandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.