Bolos Kerja 2,5 Bulan, Oknum Polisi di NTT Masuk DPO

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas yang kini masuk DPO.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK 

TRIBUNTORAJA.COM, KUPANG - Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu seorang oknum brigadir polisi bernama Andreas Peterson Lailangi.

Brigpol Andreas masuk DPO polisi karena meninggalkan tugas selama 81 hari atau sekitar 2,5 bulan.

 

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas yang kini masuk DPO.

Andreas resmi masuk DPO melaluli surat bernomor DPO/01/X/2023/Propam tanggal 26 Oktober 2023.

“DPO-nya sudah dikeluarkan kemarin pagi oleh Propam Polres Alor,” ujar Kombes Ariasandy, Jumat (27/10/2023), dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Propam Polda Sulsel Periksa Oknum Polisi di Gowa usai DPO Curanmor Tewas Tertembak

 

Ariasandy menyebut Propam Polres Alor sempat melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Andreas sebelum menerbitkan surat DPO.

Panggilan itu berisi permintaan klarifikasi kepada Andreas mengenai alasannya tidak masuk kantor.

Akan tetapi, Andreas tidak memenuhi panggilan Propan tersebut dan tak memberi kabar.

 

DPO - Polres Alor menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah salah satu anggotanya, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi (38) mangkir dari tugas dan jabatannya sebagai Bintara Polres Alor.
 
DPO - Polres Alor menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah salah satu anggotanya, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi (38) mangkir dari tugas dan jabatannya sebagai Bintara Polres Alor.   (POS-KUPANG.COM/HO HUMAS POLRES ALOR)

Baca juga: Ini Foto dan Ciri-ciri John Tikara, DPO Pelaku Perdagangan Orang dengan Korban Anak di Bawah Umur

 

Karena keberadaannya tak diketahui dan tiada kabar, Polres Alor pun terpaksa mengeluarkan surat DPO.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved