SYL Ditahan
Sosok Daeng Tompo, Pemilik Cek BCA Senilai Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas SYL
Ali juga membenarkan cek tersebut diterbitkan Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
TRIBUNTORAJA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menemukan cek bank BCA senilai Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menemukan cek tersebut saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.
Adapun SYL ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Penangkapan itu dilakukan setelah SYL menyatakan mundur sebagai Mentan.
Politikus Partai NasDem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.
Ali juga membenarkan cek tersebut diterbitkan Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Meski demikian, KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.
Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.
Lantas, siapa sebenarnya Daeng Tompo yang memiliki cek dengan nilai fantastis tersebut?
Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, belum merespon terkait keberadaan cek Rp 2 triliun, termasuk siapa sosok Karim Daeng Tompo tersebut.
Demikian juga kuasa hukum Syahrul yang lain, Ervin Lubis, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu.
Abdul Karim Daeng Tompo kini jadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daeng Tompo dipanggil KPK setelah penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.
Ali menerangkan, pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul.
Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul dua hari setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Syahrul dan dua anak buahnya pada 26 September 2023.
Dua anak buah itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
SYL disebut terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dijerat pencucian uang dan gratifikasi.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
KPK menduga uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul YL dan keluarga intinya.
Seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.
Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Hukuman SYL dan Dua Anak Buahnya
Atas perbuatannya itu, Syahrul YL beserta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Partai Nasdem
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, buka suara terkait hal itu.
Dia menegaskan tak ada uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke partai.
Sahroni menyebut dirinya telah mengecek rekening resmi partai.
"Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem," ucap Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Sabtu (14/10/2023).
Bahkan, Sahroni mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem.
"Saya sampaikan dari tadi malam Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai Nasdem, sekali lagi aliran dana ke Partai Nasdem," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata.
Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," ungkapnya.
Dia menilai pernyataan Alexander Marwata soal ada dana korupsi SYL mengalir ke partai, dan langsung mengarah pada Partai NasDem merupakan asumsi.
"Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem," tutup dia.
Somasi NasDem
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Alexander Marwata merespons dengan santai soal kemungkinan akan disomasi Partai NasDem.
Adapun somasi itu berkaitan dengan pernyataan Alex yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar miliaran rupiah ke Partai NasDem atas arahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL).
Alex mengatakan dugaan yang disampaikannya berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," kata Alex.
Kata Alex, apa yang disampaikan dirinya terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem bukanlah pernyataan pribadi. Dia menyebutkan hal itu mewakili KPK.
"Dan itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," kata Alex.
SYL Ditahan
Setelah melakukan jemput paksa pada Kamis (12/10/23) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023).
Menggunakan rompi oranye, politikus Partai NasDem itu digiring mengikuti jumpa pers KPK terkait penahanan SYL, Jumat malam.
SYL ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Pada Kamis malam, KPK lebih dulu menahan satu tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam jumpa persnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan KPK akan menahan SYL, Hatta dan Kasdi selama 20 hari pertama.
Penahanan keduanya terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di rutan KPK.
Alexander Marwata mengatakan, saat menjabat mentan, SYL mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
"Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Alex mengungkap bahwa terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan. Antara lain dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
Kasdi dan Hatta disebut selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan.
"Terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," kata Alex.
Atas arahan SYL, kata Alex, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
Penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," terang Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan, penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Kata Alex, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai
miliaran rupiah," ungkap Alex.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," imbuhnya.
Alex memastikan penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama Kasdi dan Hatta masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
(Tribun Network/ham/mam/wly)
| Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK |
|
|---|
| SYL Benarkan Pernah Bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Jalan Kertanegara Jakarta |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK |
|
|---|
| Misteri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum SYL: Enggak Ada Isinya |
|
|---|
| Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Komisi-Pemberedvf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.