SYL Ditahan

KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun Atas Nama Daeng Tompo di Rumah Dinas SYL

SYL baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-

|
Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/9) lalu.

Cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Minggu (15/10/23).

KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.

Diketahui, SYL baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. Sebelum itu, Syahrul merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Somasi NasDem

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Alexander Marwata merespons dengan santai soal kemungkinan akan disomasi Partai NasDem.

Adapun somasi itu berkaitan dengan pernyataan Alex yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar miliaran rupiah ke Partai NasDem atas arahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo(SYL).

Alex mengatakan dugaan yang disampaikannya berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," kata Alex.

Kata Alex, apa yang disampaikan dirinya terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem bukanlah pernyataan pribadi. Dia menyebutkan hal itu mewakili KPK.

"Dan itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," kata Alex.

Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partai atas perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Adapun pernyataan adanya aliran uang dimaksud dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat jumpa pers penahanan SYL di Gedung KPK, Jumat (13/10).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved