SYL Ditahan
KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal Pencucian Uang
Alexander Marwata menambahkan, penyidik juga menemukan aliran penggunaan uang korupsi Syahrul di Kementan untuk kepentingan Partai NasDem dengan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan.
Namun setelah pemanggilan paksa dan pemeriksaan secara maraton, penyidik menemukan petunjuk baru adanya dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi di Kementan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, sebagai Mentan tersangka Syarul membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti tersangka.
Baca juga: Novel Baswedan: Penangkapan SYL Upaya Tutupi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Dalam menjalankan kebijakan personal tersebut, Syahrul Yasin Limpo tidak segan-segan melakukan mutasi kepada ASN yang tidak memberikan setoran kepada dirinya melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta.
Syahrul Yasin Limpo disebut juga mematok besaran uang setoran yang diminta dari para pejabat Eselon I, para Ditjen, kepala badan hingga sekretaris yakni 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS.
Baca juga: KPK Sebut Ada Aliran Dana Miliyaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem
Hasil penyidikan sementara uang tersebut digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard miliknya, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain itu uang setoran tersebut digunakan Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Resmi Ditahan, SYL: Saya Akan Mengikuti Semua Proses Hukum
Alexander Marwata menambahkan, penyidik juga menemukan aliran penggunaan uang korupsi Syahrul di Kementan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam dipantau dari tayangan Kompas TV.
Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan Syahrul selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: Pakai Rompi Oranye, SYL Dihadirkan pada Jumpa Pers KPK
Atas perbuatannya Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Syahrul Yasin Limpo
pencucian uang
TPPU
gratifikasi
korupsi
Menteri Pertanian
Kementerian Pertanian
NasDem
| Masa Penahanan SYL Diperpanjang 30 Hari, Ini Alasan KPK |
|
|---|
| SYL Benarkan Pernah Bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Jalan Kertanegara Jakarta |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Metro Jaya Surati Dewas KPK |
|
|---|
| Misteri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum SYL: Enggak Ada Isinya |
|
|---|
| Kasus Korupsi di Kementan, KPK Bakal Periksa Istri Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Alexander-Marwata-di-Balai-Kota-DKI-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.