SYL Ditahan

Resmi Ditahan, SYL: Saya Akan Mengikuti Semua Proses Hukum

Kasus yang menjeratnya melibatkan dugaan korupsi terkait pemerasan jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberi keterangan kepada wartawan usai KPK melakukan konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata SYL usai konferensi pers.

SYL menyatakan komitmennya untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum yang dihadapinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjeratnya melibatkan dugaan korupsi terkait pemerasan jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.

Syahrul berharap, publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya.

Ia juga bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Dipakai Umrah

Dalam konferensi persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL ditahan bersama tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10) malam.

Dalam konferensi pers itu Syahrul dan Hatta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol. SYL dan Hatta dijerat tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.

Dalam pemaparan konstruksi kasus ini Alex mengungkapkan bagaimana SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya. "Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved