SYL Tersangka

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian

Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10) malam, sedangkan Syahrul dan Hatta...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak saat konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (11/10/2023). 

 

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, SYL Tinggalkan Rumah Ibunya

 

Besarannya mulai dari 40 ribu dolar Amerika Serikat (AS) hingga 10 ribu dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah dengan hitungan 1 dolar AS Rp15.678 besarannya mencapai Rp62.713.600 hingga Rp156.784.000.

Uang tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing. Sejauh ini total uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar.

Namun penyidik masih terus menelusuri jumlah pasti uang yang diterima ketiga tersangka tersebut.

 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

 

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.

Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10) malam, sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.

Atas perbuatannya Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved