Petugas PDAM Dianiaya

BREAKING NEWS: Tak Terima Sambungan Air Diputus, Warga Makale Aniaya Petugas PDAM Tana Toraja

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban...

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Dok. Polres Tana Toraja
Petugas PDAM Tana Toraja, SL (32), dilarikan ke RSUD Lakipadada usai dianiaya AW (27), Minggu (9/10/2023) malam Wita. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Seorang pria berinisial AW (27) nekat menganiaya petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tana Toraja, Minggu (8/10/2023) malam Wita.

AW yang merupakan warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja nekat menganiaya korban menggunakan sebilah besi karena tak terima sambungan air PDAM ke rumah keluarganya diputus.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada.

 

Baca juga: PKB Akui Anak Anggota Fraksinya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan, korban berinisial SL (32) yang merupakan petugas PDAM Tana Toraja,  mengaku ditugaskan untuk menagih tunggakan air PDAM milik keluarga pelaku.

Namun tagihan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan tidak punya uang.

Akhirnya, korban memutus sambungan air PDAM milik keluarga pelaku tersebut.

 

Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur

 

Tak lama kemudian, lanjut Ahmad, korban didatangi oleh pelaku bersama keluarganya dan bertanya perihal pemutusan sambungan air PDAM tersebut.

AW kemudian langsung menganiaya SL dengan memukul kepalanya menggunakan besi yang ia bawa.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan SL menderita luka robek pada bagian kepala dan dilarikan ke RSUD Lakipadada.

 

Baca juga: Viral Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas di Tempat Karaoke Surabaya

 

"Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan, jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" ujar AKP S Ahmad saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Senin (9/10/2023).

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat dengan mengajak untuk menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan.

"Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian hubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa," ujar Malpa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved