Petugas PDAM Dianiaya

BREAKING NEWS: Tak Terima Sambungan Air Diputus, Warga Makale Aniaya Petugas PDAM Tana Toraja

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban...

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Dok. Polres Tana Toraja
Petugas PDAM Tana Toraja, SL (32), dilarikan ke RSUD Lakipadada usai dianiaya AW (27), Minggu (9/10/2023) malam Wita. 

"Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan, jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" ujar AKP S Ahmad saat dikonfirmasi Tribun Toraja, Senin (9/10/2023).

Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat dengan mengajak untuk menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan.

"Jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian hubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa," ujar Malpa.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved