Unjuk Rasa

5 Poin Pernyataan Sikap DPRD Tana Toraja Atas Tuntutan Aliansi Masyarakat Sangtorayan untuk Agnes

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi menerima aspirasi massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sangtorayan untuk Agnes Retni Anggarini

|
Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi', didampingi oleh anggota DPRD fraksi partai Golkar, Kendek Rante, dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja, Sulaiman Malia, saat menemui massa Aliansi Masyarakat Sangtorayan untuk Agnes Retni Anggarini (Siangkaran), Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi menerima aspirasi massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sangtorayan untuk Agnes Retni Anggarini (Siangkaran), Selasa (3/10/2023). Usai menerima aspirasi, Welem membacakan lima poin pernyataan sikap DPRD Tana Toraja atas tuntutan para pengunjukrasa.

Poin itu disampaikannya di depan massa aksi Siangkaran sebagai berikut.

Pertama, mengutuk keras bagi siapapun yang berupaya atau mencoba menghalang-halangi proses hukum yang sementara berjalan terhadap pembunuhan Agnes.

Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum yang sementara mengadili proses pembunuhan Agnes agar betul-betul dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa mengabaikan hak-hak korban dan keluarga korban.

Ketiga, meminta kepada seluruh rakyat dan masyarakat Toraja, agar memberikan dukungan, doa, dan juga mengawasi segala proses yang sementara berjalan, sehingga betul-betul dilakukan proses persidangan dan peradilan yang akan memberikan keadilan kepada pihak korban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, meminta kepada aparat penegak hukum, pihak Pengadilan Negeri Poso, dan pihak Kejaksaan Negeri Poso, agar melakukan proses persidangan secara terbuka (offline) dan memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menyaksikan secara langsung proses pengadilan secara terbuka, berkeadilan bagi semua.

Dan terakhir, meminta dukungan dan doa semua pihak agar semua proses peradilan ini berjalan dengan baik, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Aliansi Siangkaran mengorasikan agar sidang kasus pembunuhan Agnes Retni Anggarini (23), di Pengadilan Negeri Poso dapat berjalan secara langsung (offline) dan terbuka.

Agnes merupakan alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang tewas dibunuh di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Mei 2023 lalu.

Nyawa Agnes dihabisi oleh rekan kerjanya sendiri, Muh Jufri (33), yang merupakan karyawan di PT Panca Pilar Sejahtra (PPS).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved