Unjuk Rasa Mahasiswa
Sejam Berorasi di Depan Kantor DPRD Tana Toraja, Solidaritas Agnes Hanya Ditemui Staff DPRD
Unjuk rasa kembali digelar di depan Kantor DPRD Tana Toraja, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 2A, Makale, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Unjuk rasa kembali digelar di depan Kantor DPRD Tana Toraja, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 2A, Makale, Selasa (26/9/2023).
Unjuk rasa kali ini dilakukan oleh massa gabungan pemuda dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja yang kemudian menamai diri mereka ‘Solidaritas Agnes’.
Mereka menyuarakan aksi solidaritas atas kasus pembunuhan Agnes Retni Anggarini (25), alumni UKI Toraja yang tewas dibunuh di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan Mei lalu.
Terdapat dua tuntutan yang digaungkan oleh massa Solidaritas Agnes.
Tuntutan pertama, meminta DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja untuk membangun komunikasi dan mengawal persidangan kasus Agnes Retni Anggarini.
Mereka menginginkan agar jaksa dan hakim yang menangani kasus ini mengedepankan keadilan dan kemanusiaan dalam memutuskan perkara.
Kemudian tuntutan kedua yaitu meminta seluruh elemen masyarakat Toraja untuk sama-sama mengawal persidangan tersebut sehingga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Koordinator Solidaritas Agnes, Suprianto Randa Bunga' menekankan, selama ini sidang kasus pembunuhan rekannya seolah berjalan tanpa keterbukaan.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan Agnes di mana tersangka pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri di PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS), Muh Jufri (33) akan memasuki sidang ketiga.
Sidang pertama digelar pada Selasa (12/9/2023) dan sidang kedua digelar pada Selasa (19/9/2023).
Sidang ketiga rencananya akan digelar hari ini, Selasa (26/9/2023).
“Kedua sidang sebelumnya dilaksanakan secara online dan tertutup sehingga keluarga korban tidak bisa mengakses dan terlibat dalam sidang tersebut,” ucap Suprianto dalam aksinya.
“Sedangkan di sidang pertama, pihak keluarga tidak mendapat informasi terkait persidangan. Sidang ketiga yang akan dilaksanakan hari ini juga secara online dan tertutup,” imbuhnya.
Menurut Suprianto, sidang online dan tertutup berpotensi menyebabkan ketidaktransparanan sehingga memantik kecurigaan keluarga korban.
“Sidang online dan tertutup memantik kecurigaan keluarga. Jangan sampai ini menjadi ruang untuk tersangka dan yang terlibat dalam kasus ini bermain.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.