Berita Viral

Oknum Perwira TNI AD Lecehkan Prajurit Pria Bawahannya

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengungkapkan sosok Lettu AAP merupakan perwira muda yang bertugas di Batalion Artileri..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang oknum anggota TNI berinisial Lettu AAP diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa prajurit pria bawahannya.

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan informasi yang didapat, ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Prada yang menjadi korban pelecahan seksual Lettu AAP.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengungkapkan sosok Lettu AAP merupakan perwira muda yang bertugas di Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

 

 

Lettu AAP, kata Hendhi, diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis ke bawahannya di mess prajurit Kostrad di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu terduga korban melaporkan pada Sabtu (16/9/2023).

Setelah kejadian ini, Hendhi menuturkan Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023.

 

Baca juga: 14 Tahun Meninggal, Michael Jackson Kembali Digugat Terkait Pelecehan Seksual

 

Namun, terduga pelaku kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Namun, pada Rabu (20/9/2023) malam, Lettu AAP akhirnya menyerahkan diri.

Saat ini, terduga pelaku Lettu AAP sudah ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

 

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas: Pecat dan Pidanakan

 

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," kata Hendhi dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (22/9/2023).

Hendhi menjelaskan Denpom Jaya/1 Tangerang telah menahan Lettu AAP hingga 20 hari ke depan guna dilakukan pemeriksaan.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

 

Baca juga: Guru Ngaji di Sragen Lecehkan Gadis 12 Tahun, Modus Nasehati Korban di Kamar

 

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

 

Baca juga: Modus Guru SD di Pinrang Lecehkan 12 Orang Muridnya, Alasannya Mereka Nakal

 

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," kata Hendhi.

Hendhi memastikan Lettu AAP selain akan diproses hukum, juga terancam dipecat jika terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved