14 Tahun Meninggal, Michael Jackson Kembali Digugat Terkait Pelecehan Seksual
Michael Jackson kembali digugat terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur usai kematiannya pada 2009 silam.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, CALIFORNIA - Pengadilan banding California, Amerika Serikat menghidupkan kembali gugatan dari dua pria yang mengklaim bahwa Michael Jackson melakukan pelecehan seksual terhadap mereka selama bertahun-tahun ketika mereka masih anak-anak, Jumat (18/8/2023).
Dikutip dari NBC News, Selasa (22/8/2023), Sebuah panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Distrik Kedua California menyatakan bahwa gugatan dari Wade Robson dan James Safechuck seharusnya tidak seharusnya ditolak oleh pengadilan tingkat lebih rendah, dan bahwa pria-pria tersebut dapat dengan sah mengklaim bahwa dua perusahaan yang dimiliki oleh Jackson yang dinamai sebagai terdakwa dalam kasus-kasus tersebut memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka.
Undang-undang baru di Negara Bagian California yang sementara memperluas cakupan kasus pelecehan seksual memungkinkan pengadilan banding menghidupkannya kembali.
Ini adalah kali kedua gugatan ini — yang diajukan oleh Robson pada tahun 2013 dan Safechuck tahun berikutnya — dihidupkan kembali setelah ditolak.
Kedua pria ini menjadi lebih dikenal luas setelah menceritakan kisah mereka dalam dokumenter HBO tahun 2019 berjudul "Leaving Neverland."
Seorang hakim yang menolak gugatan pada tahun 2021 menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut, MJJ Productions Inc. dan MJJ Ventures Inc., tidak dapat diharapkan berfungsi seperti Pramuka atau gereja di mana seorang anak dalam perawatan mereka dapat mengharapkan perlindungan.
Michael Jackson, yang meninggal pada tahun 2009, adalah satu-satunya pemilik dan pemegang saham tunggal dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Para hakim pengadilan tinggi tidak setuju, mereka menulis bahwa "sebuah perusahaan yang memfasilitasi pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh salah satu karyawannya tidak dikecualikan dari kewajiban positif untuk melindungi anak-anak tersebut semata-mata karena hanya dimiliki oleh pelaku pelecehan."
Baca juga: BERITA FOTO: Momen Presiden Jokowi Disambut Meriah di Tanzania Afrika
Mereka menambahkan bahwa "akan menjadi suatu hal yang melenceng untuk tidak menemukan kewajiban berdasarkan pada fakta bahwa terdakwa perusahaan hanya memiliki satu pemegang saham. Oleh karena itu, kami membatalkan putusan yang dijatuhkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut."
Jonathan Steinsapir, pengacara untuk estate Michael Jackson, mengatakan bahwa mereka "kecewa."
"Dua hakim persidangan terkemuka secara berulang kali menolak gugatan ini berkali-kali selama dekade terakhir karena hukum mengharuskannya," kata Steinsapir dalam email kepada Associated Press, dikutip Selasa.
| Waspada Modus Baru Penipuan Share Screen WhatsApp, Ini Penjelasan FBI |
|
|---|
| Donald Trump Umumkan Tarif Baru: Sasar Farmasi, Truk, dan Furnitur |
|
|---|
| Ratusan Jenderal dan Laksamana Amerika Serikat Dipanggil ke Virginia, Ada Apa? |
|
|---|
| Gedung Putih Ancam PHK Massal Jika Terjadi Penutupan Pemerintahan Trump |
|
|---|
| Presiden Prabowo Temui Bos FIFA Gianni Infantino, Ini yang Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160622-michael-jackson1_20160622_171936.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.