Kepala BNPT Ingin Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah, PP GMKI: Ancaman Kebebasan Beragama dan Demokrasi

Menurut Ranto, usulan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang tidak percaya kepada masyarakat untuk mengatur diri sendiri.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
net
logo GMKI 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) bereaksi terhadap pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rycko Amelza Dahniel, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, 4 September 2023 lalu.

Saat itu, Rycko mengusulkan adanya sebuah mekanisme kontrol rumah ibadah.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI, Ranto Pasaribu, mengatakan bahwa usulan Kepala BNPT RI tersebut merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan mengancam kebebasan beragama.

Menurut Ranto, usulan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang tidak percaya kepada masyarakat untuk mengatur diri sendiri.

"Kami khawatir usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan intervensi negara ke privasi agama-agama," kata Ranto dalam keteranganya kepada Tribun Toraja. Jumat (8/9/2023). "Hal ini dapat mengancam kebebasan beragama dan berpendapat di Indonesia."

Ranto menambahkan bahwa pemerintah seharusnya fokus untuk mengatasi akar masalah radikalisme, yaitu ketimpangan sosial dan ekonomi. Pemerintah juga harus meningkatkan pendidikan masyarakat tentang pentingnya toleransi dan kerukunan beragama, serta pentingnya menjaga kebebasan beragama.

"Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada kontrol, tetapi juga pada upaya untuk membangun masyarakat yang lebih demokratis dan efektif dalam mengatasi masalah radikalisme di Indonesia," ujar Ranto.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved