Pemilu 2024

Ini Dia 5 Provinsi yang Rawan Politik Uang di Pemilu 2024 Menurut Bawaslu, Mana Saja?

Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua

 

“Kenapa Bawaslu harus bikin soal indeks kerawanan pemilu dengan isu spesifik soal politik uang (itu) karena memang Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang. Dengan modus operandi yang semakin beragam, kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan,” ujarnya.

Upaya mencegah politik uang dalam pemilu ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

Baca juga: Serni Pindan dan Elis Mangesa Lolos 6 Besar Calon Komisioner Bawaslu Tana Toraja

 

"Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu," kata dia.

Lolly menyebut, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara.

 

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Sambangi Toraja Utara, Pawai Bendera Parpol Keliling Rantepao

 

"Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat." 

"Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama," katanya. 

 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Tambah 11 Juta Blangko E-KTP

 

Ia menambahkan, politik uang ada yang terjadi sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, dan ada politik uang yang dilakukan secara digital. 

"Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," ujarnya

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved