Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

 

 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambungnya.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

 

Dalam tuturannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

 

Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja

 

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujarnya.

 

Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma

 

Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.

 

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental

 

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.

"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

 

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy, AG Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara

 

Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

 

Baca juga: Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Ozora: Lepas Saja, Saya Urus Sisanya

 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

 

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora

 

Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.

 

Baca juga: Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan

 

"Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved