Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambungnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam tuturannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Soal Restitusi Mario Dandy, Ayah David Ozora: Kalo Gak Bisa Bayar, Kurung Aja
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujarnya.
Baca juga: Dokter Angkat Bicara Soal Kondisi David Ozora usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma
Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.
"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy, AG Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara
Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Ozora: Lepas Saja, Saya Urus Sisanya
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.
Baca juga: Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan
"Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
(*)
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
Cristalino David Ozora
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Shane Lukas
GP Ansor
penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo
Hakim Tolak Banding, Mario Dandy Satrio Tetap Dipenjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Kubu David Bakal Kawal Besaran Restitusi Rp 25 Miliar Hingga Vonis Mario Dandy Inkrah |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 25 Miliar |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.