Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/rekonstruksi-penganiayaan-mario-dandy-terhadap-david-ozora-1432023.jpg)
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Batal Jadi Saksi Sidang kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.
Baca juga: Tega Aniaya David Ozora Hingga Koma, Mario Dandy: Hukuman Karena Lakukan Pelecehan
"Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
(*)