Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Mario Dandy
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG untuk membayar restitusi…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/rekonstruksi-penganiayaan-mario-dandy-terhadap-david-ozora-1432023.jpg)
Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy yang Tempramental
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.
"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy, AG Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara
Anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David Ozora: Lepas Saja, Saya Urus Sisanya
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.