Pilpres 2024
Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming: Saya Fokus Solo, Santai Aja
Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Prabowo: Banyak Negara Dipimpin Orang Muda
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut.
Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.