Pilpres 2024

Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming: Saya Fokus Solo, Santai Aja

Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNTORAJA.COM - Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikapnya menolak gugatan usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang diadili di MK.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjelaskan sikapnya tersebut sejalan dengan keputusan PDIP.

 

 

"Mengikuti saja, ikut partai. Saya ikut keputusan partai saja," kata Gibran seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Gibran menegaskan gugatan yang sedang berjalan di MK tersebut bukan merupakan inisiasi dari dirinya.

 

Baca juga: Disebut Untungkan Gibran, Pengamat Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

 

"Bukan saya kan, ya sudah. Sudah saya bantah yang menggugat kan bukan saya," ujarnya.

"Umurnya saya segini. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi saya ikut menggugat," lanjutnya.

 

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1

 

Ia menyatakan hanya ingin fokus bekerja dan melayani masyarakat Solo sebagai wali kota.

"Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo," kata Gibran.

 

Baca juga: Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK

 

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

 

Baca juga: Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Prabowo: Banyak Negara Dipimpin Orang Muda

 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut.

Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved