Polisi Tembak Polisi

MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.

 

 

Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.

Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi.

Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

 

Baca juga: Inilah Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Sepi dan tak Terurus

 

Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.

Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.

 

Baca juga: Kejagung: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved