Polisi Tembak Polisi
MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.
Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.
Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi.
Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Baca juga: Inilah Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Sepi dan tak Terurus
Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.
Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.
Baca juga: Kejagung: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
restitusi
Mahkamah Agung
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Edwin Partogi
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-LPSK-Edwin-Partogi-Pasaribu-sebut-Bharada-E-punya-tantangan-selaku-justice-collaborator.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.