Polisi Tembak Polisi
Inilah Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Sepi dan tak Terurus
Garis polisi itu masih terpasang di bagian pagar rumah Ferdy Sambo itu. Selain garis polisi, di rumah itu juga masih terlihat stiker berlogo Bareskrim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Rumah-Dinas-Ferdy-Sambo.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kini sepi tak terurus. Sejak merebaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri itu, rumah itu dibiarkan kosong.
Dari pantauan Tribunnews di lokasi pada Rabu (9/8) kemarin, rumah yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua itu terlihat masih terpasang garis polisi yang kondisinya sudah luntur dan tak utuh.
Garis polisi itu masih terpasang di bagian pagar rumah Ferdy Sambo itu. Selain garis polisi, di rumah itu juga masih terlihat stiker berlogo Bareskrim Polri yang juga masih menempel di pagar rumah tersebut.
Bagian teras dan halaman rumah tampak tak terurus karena banyaknya daun-daun kering yang berserakan hingga rumput yang mulai meninggi. Satpam Komplek Polri Abdul Zapar mengatakan rumah dinas itu tak terurus karena memang sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap.
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui di lokasi, Rabu (8/8). Namun, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Tribunnews juga mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sama seperti di rumah dinas, rumah pribadi tersebut nampak sepi baik di dalam maupun di bagian luar rumah. Hanya saja, rumah pribadi ini tampak terawat, tak seperti di lokasi tewasnya Brigadir J yakni di rumah Komplek Polri tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati, oleh MA diubah menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, diubah menjadi 10 tahun bui. Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui, diganti menjadi 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara, diubah menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8).
Sidang kasasi Sambo ini digelar secara tertutup pada Selasa (8/8) lalu di Gedung MA. Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Dari lima hakim agung itu, dua hakim menyatakan dissenting opinion, yakni hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan dengan putusan kasasi ini maka keempat pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah bisa dieksekusi.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). "Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Penasihan hukum Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan kasasi itu. Sementata kubu Ricky Rizal menilai putusan MA yang menerima kasasinya hingga mengurangi masa hukuman tahun tidak tepat dan keliru.
"Saya secara substantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar.