Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Partai Demokrat: Bisa Rusak Tatanan Hukum
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," kata Herzaky.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut.
Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
(*)
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
|
|---|
| Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| NasDem Desak DPR Stop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-badan-komunikasi-strategis-dpp-partai-demokrat-herzaky-mahendra-putra-saat-diwawancarai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.