Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Partai Demokrat: Bisa Rusak Tatanan Hukum
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," kata Herzaky.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut.
Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
(*)
Pendukung Jokowi Tuduh 'Partai Biru' Jadi Dalang Kisruh Ijazah Palsu, AHY: Fitnah Besar! |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
MK Wajibkan SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Presiden, Kemendikdasmen Lakukan Kajian |
![]() |
---|
Tanggapi Putusan SD/SMP Swasta Gratis, Sekjen Golkar Minta MK Cermati Realitas |
![]() |
---|
Hakim MK: Sekolah Swasta Elit Tidak Wajib Gratiskan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.