Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Partai Demokrat: Bisa Rusak Tatanan Hukum

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Juru bicara (jubir) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. 

"Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," kata Herzaky.

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

 

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1

 

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut.

Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved