Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Partai Demokrat: Bisa Rusak Tatanan Hukum
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Juru bicara (jubir) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), merusak tatanan hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Diketahui, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah lawmaker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke MK," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (9/8/2023) dikutip Kompas.com.
"MK itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," sambungnya.
Menurut dia, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, itu akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi yang amat mendalam.
"Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan Konstitusi. Hak apa yang direbut dari warga negara dan bertentangan dengan Konstitusi dengan pembatasan usia capres dan cawapres ini?" ujarnya.
Baca juga: Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Gibran Rakabuming: Saya Fokus Solo, Santai Aja
Selain itu, kata dia, jika Majelis Hakim MK konsisten, serta kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan tersebut.
Sebab, kata dia, hal itu sejalan dengan ketentuan MK terkait gugatan ambang batas presiden.
"Masuk open legal policy. Harapan kita semua, janganlah karena kepentingan pribadi atau golongan, merusak tatanan hukum dan tata negara kita."
Baca juga: Disebut Untungkan Gibran, Pengamat Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
"Seharusnya malu dan tahu diri. Kekuasaan itu ada batasnya. Bukan tidak terbatas," kata Herzaky.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Untungkan Gibran, PSI: Justru Kami Jagokan Dia di DKI 1
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut.
Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
(*)
Pendukung Jokowi Tuduh 'Partai Biru' Jadi Dalang Kisruh Ijazah Palsu, AHY: Fitnah Besar! |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah |
![]() |
---|
MK Wajibkan SD-SMP Gratis: Istana Tunggu Arahan Presiden, Kemendikdasmen Lakukan Kajian |
![]() |
---|
Tanggapi Putusan SD/SMP Swasta Gratis, Sekjen Golkar Minta MK Cermati Realitas |
![]() |
---|
Hakim MK: Sekolah Swasta Elit Tidak Wajib Gratiskan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.