Lukas Enembe
Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5
Lukas telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK.
TRIBUNTIMUR.COM - Tim pemeriksa kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI membeberkan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tim pemeriksa IDI yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam sub-spesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban menyatakan bahwa Lukas telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
Lukas telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7) sebagai second opinian yang diajukan KPK.
"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe dihadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Disampaikan IDI bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke non pendarahan hingga gagal kronik stadium 5. Sejauh ini juga tidak ditemukan tanda-tanda kelumpuhan syaraf-syaraf otak maupun ada gangguan kejiwaan.
Saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi:
a. Riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa
b. Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat
c. Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung
d. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon .
e. Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
f. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan
g. Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik
Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan. Tim dokter juga tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat.
Sehingga pengobatan rawat jalan sangat disarankan. Meski demikian, tim dokter menyarankan agar Lukas Enembe dapat segera menjalani hemodialisis rutin untuk mencegah perburukan.
Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan:
a. Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter.
b. Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan. Sebagaimana saran tim Dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
c. Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten.
d. Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.
Hal ini tidak tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Enembe pun dinyatakan layak mengikuti sidang.
Tim Dokter tidak melihat adanya kesulitan berkomunikasi pada Lukas Enembe. Lukas Enembe juga dianggap mampu menjawab dan menganalisa setiap pertanyaan.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," ujar Jaksa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan permohonan kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta tambahan waktu untuk membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua itu hanya boleh dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan istrinya seminggu sekali selama dua jam, yakni tiap Selasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum pun merasa waktu tersebut tidak cukup untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Oleh sebab itu, ia memohon kepada hakim agar diberi tambahan waktu untuk membesuk kliennya itu.
Alhasil, Rianto memberikan tambahan waktu bagi tim kuasa hukum dan keluarga Lukas setiap Sabtu selama dua jam. Ia pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penetapan ini.(*)
Isak Tangis Ribuan Warga Papua Iringi Pemakaman Lukas Enembe |
![]() |
---|
Pj Gubernur Papua Kena Lemparan Batu, Wajahnya Penuh Darah |
![]() |
---|
Jenazah Lukas Enembe Tiba di Sentani, Massa Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Teriak Papua Merdeka |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal, Sekujur Tubuh Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Bengkak |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Presiden GIDI Minta Warga Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.