Bareskrim Bakal Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/panji-gumilang23.jpg)
Menurut penjelasannya Ponpes Al Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.
Baca juga: Sebut Ponpes Al-Zaytun Tetap Dibina, Mahfud MD: Tak Ada Indikasi Cetak Lulusan Pelanggar Hukum
"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07).
Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al Zaytun.
Meski sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Tuntaskan Sekarang!
Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Tak hanya dugaan TPPU, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
(*)