Tenaga Honorer
Janji Pemerintah ke Tenaga Honorer Daerah, Tak Ada Pemberhentian Massal
Posisi tenaga honorer, khususnya di daerah, bakal segera dihapus per November 2023 nanti.
TRIBUNTORAJA.COM - Posisi tenaga honorer, khususnya di daerah, bakal segera dihapus per November 2023 nanti. Lalu bagaimana nasib mereka setelah itu? Apalagi, banyak di antara mereka yang telah bekerja di pemerintahan selama bertahun-tahun lamanya.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengatakan, telah menyiapkan penyelesaian terhadap jutaan tenaga honorer yang posisinya akan dihapus pada November 2023.
Diwartakan Kompas.com, Selasa (18/7/2023), penyelesaian ini diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal.
Dengan demikian, penyelesaian ini memungkinkan tenaga honorer masih bisa bekerja.
Akan dicari jalan tengah
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi jutaan tenaga honorer yang posisinya dihapus akan dituangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas usai berziarah Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (17/7/2023) malam, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.
Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.
Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.
“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.
Solusi penyelesaian tenaga honorer
Ada beberapa opsi yang bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di pemerintahan, terutama pemerintah daerah.
Meski enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, Anas mengindikasikan opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/menpan-rb-Abdullah-Azwar-Anas-2952023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.