Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS
Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat Pendaftarannya
Kecelakaan yang Tak Ditanggung
BPJS Kesehatan tidak serta merta menanggung semua jenis kecelakaan.
Terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak masuk kriteria penanggungan biaya BPJS Kesehatan, yang dikutip dari laman indonesiabaik. Diantaranya adalah:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja sendiri adalah kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja yang sedang melaksanakan tugasnya.
Salah satu contohnya adalah kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan yang terjadi di saat perjalanan menuju tempat kerja.
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Sempat disebutkan pula, kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan lalu lintas ganda
Sedangkan kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Namun, bukan hanya melibatkan kendaraan, kecelakaan ganda bisa terjadi pula antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
(*)
Kecelakaan Pesawat di Bogor, Satu Tewas dan Satu Kritis |
![]() |
---|
Ahli Waris 2 Korban Kecelakaan Sareale Toraja Utara Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Respon Kecelakaan Maut di Sereale, Bupati Toraja Utara Akan Pidana Sopir Truk Angkut Penumpang |
![]() |
---|
98 Persen Masyarakat Toraja Dilayani BPJS Kesehatan, Layanan JKN Hingga ke Pelosok |
![]() |
---|
Korban Selamat Kecelakaan Truk Maut di Sereale Toraja Utara Trauma, Sopir Asli Jadi Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.