Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Kartu Indonesia Sehat - BPJS Kesehatan. 

 

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat Pendaftarannya

 

Kecelakaan yang Tak Ditanggung

BPJS Kesehatan tidak serta merta menanggung semua jenis kecelakaan. 

Terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak masuk kriteria penanggungan biaya BPJS Kesehatan, yang dikutip dari laman indonesiabaik. Diantaranya adalah:

Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja sendiri adalah kecelakaan yang terjadi saat seseorang pekerja yang sedang melaksanakan tugasnya. 

Salah satu contohnya adalah kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan yang terjadi di saat perjalanan menuju tempat kerja.

Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Sempat disebutkan pula, kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan lalu lintas ganda

Sedangkan kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. 

Namun, bukan hanya melibatkan kendaraan, kecelakaan ganda bisa terjadi pula antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved