Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Kartu Indonesia Sehat - BPJS Kesehatan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bergerak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?

 

Baca juga: Begini Cara Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

 

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023), ia mengatakan bahwa syarat penanggungan biaya adalah kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.

Muttaqien juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas.

 

1. Peserta aktif BPJS Kesehatan

Menurut Muttaqien, syarat utama penanggungan biaya adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun. 

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujar Muttaqien.

 

2. Kecelakaan Tunggal

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved