Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS
Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bergerak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?
Baca juga: Begini Cara Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023), ia mengatakan bahwa syarat penanggungan biaya adalah kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.
Muttaqien juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan
Menurut Muttaqien, syarat utama penanggungan biaya adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujar Muttaqien.
2. Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan Pesawat di Bogor, Satu Tewas dan Satu Kritis |
![]() |
---|
Ahli Waris 2 Korban Kecelakaan Sareale Toraja Utara Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Respon Kecelakaan Maut di Sereale, Bupati Toraja Utara Akan Pidana Sopir Truk Angkut Penumpang |
![]() |
---|
98 Persen Masyarakat Toraja Dilayani BPJS Kesehatan, Layanan JKN Hingga ke Pelosok |
![]() |
---|
Korban Selamat Kecelakaan Truk Maut di Sereale Toraja Utara Trauma, Sopir Asli Jadi Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.