BPJS Ketenagakerjaan

Begini Cara Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Pencairan dana JHT secara offline bisa dilakukan peserta, dengan berbagai alasan baik itu memasuki usia pensiun, pengunduran diri dari perusahaan

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNTORAJA.COM - Bagi Anda yang telah memasuki masa pensiun, Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat secara online dan offline.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kebanyakan karyawan apabila memasuki usia pensiun.

Pencairan dana JHT secara offline bisa dilakukan peserta, dengan berbagai alasan baik itu memasuki usia pensiun, pengunduran diri dari perusahaan atau bahkan terkena PHK.

Perlu diingat, apabila anda ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk mengecek saldo terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor cabang terdekat.

Selain di kantor cabang, pencarian JHT juga bisa dilakukan di bank yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun layanan prosedur klaim JHT setelah pensiun di kantor cabang, yakni:

- Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

- Ambil Antrean Jaminan Pensiun.

- Nomor antrean Anda akan dipanggil untuk wawancara.

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima Jaminan Kecelakaan Kerja.

- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey Jaminan Kematian

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Selanjutnya, untuk pengecekan status klaim, yakni:

- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

- Masukkan nomor KPJ.

- Klik Informasi Status Klaim.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved