Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Kartu Indonesia Sehat - BPJS Kesehatan. 

Bila kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, atau dalam artian lain adalah kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta. 

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

 

3. Surat keterangan dari polisi

Dalam hal ini berarti peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

 

Baca juga: Jadi Endemi di Indonesia, Begini Skema Pertanggungan BPJS Kesehatan Pasien Covid-19

 

Cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan

Apabila peserta BPJS kesehatan dan sudah berada di rumah sakit, keluarga atau wali dapat melapor ke kepolisian terdekat untuk mengurus surat keterangan.

Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.

 

 

Namun, jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka yang menanggung biaya pengobatan adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp20 juta.

“Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp20 juta," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, dikutip dari Kompas.com. 

"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved