Indonesia Endemi COVID19

Jadi Endemi di Indonesia, Begini Skema Pertanggungan BPJS Kesehatan Pasien Covid-19

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.

"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (21/6/2023) dikutip Antara.

Ia menjelaskan, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

 

 

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien Covid-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit Covid-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Ghufron, seperti dikutip dari.

 

Baca juga: Status Covid-19 Jadi Endemi di Indonesia, Hary Tanoesoedibjo: Bisa Tingkatkan Produktivitas

 

Pasien Covid-19 Tetap Dapat Subsidi Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjamin bahwa pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi kepada pasien Covid-19.

Menurut Muhadjir, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir kepada media, Rabu (21/6).

 

Baca juga: Masuk Masa Endemi, Ini Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved