Beasiswa Pendidikan
Cek Syaratnya! BKN Buka Beasiswa S1 Ilmu Kepegawaian untuk ASN
Melansir laman Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN, beasiswa tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya ASN, khususnya dalam...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Angkatan XVII.
Pendaftaran beasiswa ini dibuka hingga 16 September 2023 mendatang.
Melansir laman Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN, beasiswa tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya ASN, khususnya dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA).
ASN Penerimaan beasiswa ini akan belajar di Program Studi Sarjana (S1) Administrasi Publik bidang minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian.
Mahasiswa PIK BKN akan dibekali dengan pengetahuan teoritis dan praktik dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang pengelolaan SDM Aparatur.
Baca juga: 10 Beasiswa S1 hingga S3 Ini Tawarkan Kuliah Gratis di Luar Negeri dengan Uang Saku Ratusan Juta
Syarat Calon Penerima Beasiswa
1. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing Instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPK dan/atau PyB;
2. Surat Pernyataan Kesediaan dari Pimpinan Unit Kerja untuk menempatkan alumni PIK BKN pada bidang pengelola kepegawaian;
3. Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer dan wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN;
4. Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
5. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
Baca juga: SIMAK! Kemenkes Buka Program Beasiswa Dokter Spesialis untuk 2.000 Orang, Ini Link Pendaftarannya
6. Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2023;
7. Membuat surat pernyataan calon mahasiswa bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan BKN apabila:
- mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi;
- mengundurkan diri selama masa perkuliahan;
tidak dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan waktu yang ditentukan; atau - tidak memenuhi standar kelulusan akademis dalam evaluasi per semester yang dilakukan oleh PIK BKN.
Baca juga: Sudah Dibuka! Ini Dia Daftar Komponen Dana yang Didapat Penerima Beasiswa LPDP S2 dan S3
Komponen biaya yang ditanggung oleh BKN antara lain:
- Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang meliputi: biaya pendaftaran kuliah, SPP, uang kuliah, biaya ujian, seragam dan atribut mahasiswa selama 4 (empat) tahun;
- Biaya Praktik Kerja Kepegawaian.
Baca juga: Cerita Michelin Sallata Pemudi Asal Toraja Dapat Beasiswa INSPIRASI Untuk Kuliah di Selandia Baru
Komponen biaya yang ditanggung oleh instansi pengirim antara lain:
- Biaya perjalanan dinas dan transportasi;
- Biaya hidup selama mengikuti pendidikan;
- Buku Penunjang Pendidikan;
- Biaya wisuda;
- Biaya lainnya, sebagai penunjang pendidikan mahasiswa.
Baca juga: Masih Bingung soal Beasiswa LPDP 2023? Ini Dia 25 Hal yang Sering Ditanyakan
Bagi instansi pemerintah yang berminat dengan penawaran ini, dapat melakukan pendaftaran secara kolektif dan/atau mandiri dengan mengirimkan data dan dokumen ASN yang bersangkutan melalui tautan https://pusbangasn.bkn.go.id/reg-pik.
Bagi yang tertarik, segera ajukan diri ke instansi tempat bekerja dan segera siapkan berkas persyaratan.
(*)
| Jadwal Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Syarat, dan Komponen Bantuan |
|
|---|
| Cara Registrasi Online untuk KIP Kuliah 2024 |
|
|---|
| Ini Daftar Beasiswa Kuliah 2024 yang Sedang Dibuka |
|
|---|
| Beasiswa BSI untuk Mahasiswa Semester 7! Cek Benefit, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya di Sini |
|
|---|
| Kemenag Buka Beasiswa S2 dan S3, Catat Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-mahasiswa-internasional-2612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.