UU Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau Balau, Bakal Banyak Nakes Kena PHK dan Pasien Tidak Dilayani
PPNI dan organisasi profesi menganggap RUU Kesehatan dibuat secara sembunyi-sembunyi
"Itulah salah satu kita menolak ini. Karena tidak memberi jaminan kepada rakyat untuk sehat dengan jaminan dari pemerintah," tegasnya.
Menurutnya Indonesia sebagai negara berkembang sangat butuh mandatory spending untuk pembiayaan kesehatan.
"Amerika saja sebagai negara maju, pemerintahnya masih memberikan program untuk kesehatan bagi rakyatnya. Apalagi kita sebagai negara yang masih berkembang ini. Undang-Undang ini kita tolak karena kita punya dasar," jelasnya.
Kemudian Santoso juga menyinggung soal sudah tidak adanya lagi Undang-Undang keperawatan, kebidanan, di RUU Kesehatan.
"Bahwa setiap profesi dilindungi oleh Undang-Undang. Ada Undang-Undang keperawatan, kebidanan, di RUU ini Undang-Undang ini ditiadakan. Berarti semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena suadara (Tenaga Kesehatan) garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya jika Undang-Undang dimana profesi kesehatan ditiadakan, maka profesi tersebut tidak dihargai oleh negara.
"Dan posisi saudara akan sulit juga bekerja untuk rakyat. Berikutnya, Undang-Undang ini, atau RUU ini, tampaknya lebih pro kepada oligarki, pengusaha-pengusaha asing, untuk bangun kesehatan di negeri kita," ujarnya.
Santoso juga mendukung rencana organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) bakal mengajukan gugatan judicial review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review. Maka kami akan mendukungnya," kata Santoso.
Selain itu, Santoso juga merespons soal rencana sejumlah organisasi profesi nakes yang bakal mogok kerja, jika RUU Kesehatan disahkan DPR."Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso.
"Karena existing yang ada ini kan ada UU keperawatan, tentang bidan, ini ditiadakan di UU ini tak hanya pasal penyebutan saja," sambungnya.
Meski demikian, Santoso mengatakan, sebelum mogok kerja nakes dilakukan. Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga.
"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat," kata Santoso. "Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," sambungnya.(*)
Reshuffle Kabinet Jilid 3, Pengamat: Prabowo Lakukan Dejokowisasi Sekaligus Gerindranisasi |
![]() |
---|
Man City vs Napoli: Comeback Aneh Kevin De Bruyne |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Dilantik Sebagai Menpora, Erick Thohir Akan Tinggalkan Jabatan Ketum PSSI? |
![]() |
---|
Penjual di Pasar Hewan Bolu Tawarkan Jasa Eksekusi Babi Langsung di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.