UU Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau Balau, Bakal Banyak Nakes Kena PHK dan Pasien Tidak Dilayani
PPNI dan organisasi profesi menganggap RUU Kesehatan dibuat secara sembunyi-sembunyi
Sementara itu, terkait RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan memberikan pandangan pada saatnya nanti.
“Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kita berikan,” kata Presiden.
Senada dengan Presiden, Kepala Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Ngabila Salama MKM, menyebut keberadaan RUU Kesehatan bisa melahirkan banyak dokter spesialis karena adanya hospital based.
"Selain yang selama ini berbasis universitas dan AHS yang akan terus ada. Hospital based ini akan gratis, sekolah spesialis, peserta tetap dibayar selama sekolah karena mengabdi di RS pendidikan, dan mencegah bullying," papar Ngabila.
Ditambah lagi lanjut Ngabila perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan bakal terjamin. Tidak hanya itu selama pendidikan, tenaga kesehatan bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal.
"Dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan," ujar Ngabila.
Berikutnya kesejahteraan tenaga kesehatan bakal ditambahkan. Diantaranya berupa insentif, infrastruktur, beasiswa, pemerataan mutu layanan kesehatan, dan sebagainya.
"Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama yaitu transformasi layanan primer," ujarnya.
Tidak hanya itu kelebihan adanya UU Kesehatan yang sudah disahkan terkait surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan lagi. Izin praktik tenaga kesehatan juga gratis lima tahun sekali tanpa membayar apa pun.
"Termasuk iuran keanggotaan organisasi profesi menggunakan aplikasi transparan oleh Kementerian Kesehatan RI," ujar Ngabila. Terakhir, organisasi profesi akan independen dan tidak diatur pemerintah (tidak dibunyikan) dalam RUU ini.
Serta akan mandiri menjadi mitra pemerintah dalam hal kesehatan.
"Namun tetap bisa menjaga marwah dan kebaikan-kebaikan untuk tiap anggotanya," kata Ngabila.
Politikus Partai Demokrat yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg), Santoso menyebutkan bahwa RUU Kesehatan menghapus perjuangan SBY dalam mandatory spending atau pengeluaran belanja negara dalam kesehatan.
"Dalam RUU Kesehatan Omnibus ini, mandatory spending yang sejak awal diperjuangkan Partai Demokrat di era Pak SBY saat ini dihapus. Maka rakyat tidak akan mampu lagi berobat dengan biaya negara. Apakah kita setuju jika anggaran itu tidak dispending-kan 10 persen," kata Santoso.
Menurutnya hal itu menjadi dasar pihaknya menolak RUU Kesehatan karena tidak memberikan jaminan kepada rakyat.
Reshuffle Kabinet Jilid 3, Pengamat: Prabowo Lakukan Dejokowisasi Sekaligus Gerindranisasi |
![]() |
---|
Man City vs Napoli: Comeback Aneh Kevin De Bruyne |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Dilantik Sebagai Menpora, Erick Thohir Akan Tinggalkan Jabatan Ketum PSSI? |
![]() |
---|
Penjual di Pasar Hewan Bolu Tawarkan Jasa Eksekusi Babi Langsung di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.