UU Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau Balau, Bakal Banyak Nakes Kena PHK dan Pasien Tidak Dilayani
PPNI dan organisasi profesi menganggap RUU Kesehatan dibuat secara sembunyi-sembunyi
"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.
UU inisiatif DPR yang didukung oleh pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ucap Puan.
DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.
Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.
“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” katanya.
Dia menyebut, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank.
Puan menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah. “DPR RI bersama Pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan,” ucapnya.
“Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama di dalam UU tentang Kesehatan ini,” pungkas Puan.
Kebutuhan Dokter
Terpisah, seusai meresmikan Tol Cisumdawu, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.
“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri. “Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.
Reshuffle Kabinet Jilid 3, Pengamat: Prabowo Lakukan Dejokowisasi Sekaligus Gerindranisasi |
![]() |
---|
Man City vs Napoli: Comeback Aneh Kevin De Bruyne |
![]() |
---|
Lawan Persija, Abu Kamara Ganti Peran Alex Tanque sebagai Juru Gedor PSM |
![]() |
---|
Dilantik Sebagai Menpora, Erick Thohir Akan Tinggalkan Jabatan Ketum PSSI? |
![]() |
---|
Penjual di Pasar Hewan Bolu Tawarkan Jasa Eksekusi Babi Langsung di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.