Sabtu, 25 April 2026

Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!

Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
ist
Ilustrasi tes pembuatan SIM kendaraan roda dua 

5. Surat keterangan sehat dari dokter.

 

Baca juga: Syarat Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi! Ini Penjelasannya

 

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved