Selasa, 21 April 2026

Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!

Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
ist
Ilustrasi tes pembuatan SIM kendaraan roda dua 

 

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat

2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.

3. Siapkan KTP elektronik.

4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih

 

Baca juga: Kapolri Kritik Ujian SIM C Angka 8 dan Zig-zag, Yang Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus

 

Cara Perpanjang SIM di Samsat

1. Datang ke Samsat terdekat

2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.

3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).

4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved