Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Tes-pembuatan-SIM.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu untuk langsung bisa perpanjang tanpa bikin baru, salah satunya saat libur Idul Adha 2023.
Pasalnya, selama libur nasional dan cuti bersama seperti Iduladha 2023, layanan SIM akan libur.
Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.
Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Iduladha 2023 dan tidak bisa perpanjang akan diberikan dispensasi.
Dispensasi saat Idul Adha 2023
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Firman menjelaskan waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3 sampai 5 Juli 2023.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Evaluasi Ujian Praktik SIM, Kompolnas: Banyak Masyarakat yang Mengeluh
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang.
Baca juga: Korlantas Polri Terapkan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Joki Pembuatan SIM