Dugaan Korupsi

KPK Tolak Permintaan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 27 Juni 2023, Akan Kirim Surat Pemanggilan Lagi

Syahrul tidak datang memenuhi panggilan itu karena tengah menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G20 di India.

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Jumat (16/6).

Syahrul tidak datang memenuhi panggilan itu karena tengah menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G20 di India.

"Beliau menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20 di India," Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono, Jumat (16/5).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Syahrul telah melayangkan pemberitahuan bahwa politikus NasDem itu tengah berada di luar negeri.

"Iya yang bersangkutan memberi tahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.

Kepada KPK, Syahrul meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 27 Juni. Politikus Partai NasDem itu beralasan akan mengadakan kunjungan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modernisasi pertanian dan fasilitas pasar ekspor pertanian.

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," kata Syahrul lewat keterangan pers, Jumat (16/6).

Namun demikian KPK menetapkan tanggal lain, yakni 19 Juni. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera bersurat kepada Syahrul untuk permintaan keterangan. KPK berharap Syahrul Yasin Limpo memenuhi undangan itu.

"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/6).

KPK, kata Ali, berharap dan meyakini yang bersangkutan bakal hadir pada undangan berikutnya.

"Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," jelas Ali.

KPK sejauh ini belum menjelaskan perkara ini lebih jauh karena masih proses penyelidikan. Namun dari informasi yang diterima Tribunnews.com, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyatakan KPK bakal mengungkap semua dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Firli membantah pengusutan dugaan korupsi di Kementan sarat kepentingan politik kelompok tertentu. Dia mengklaim KPK adalah lembaga negara yang dalam melakukan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apa pun.

"Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah karena dia bekerja profesional. Karena batas-batas profesional itulah maka dia harus mempertanggungjawabkan," jelasnya.

Di sisi lain Syahrul berharap hukum ditegakkan dengan benar. Menurutnya, banyak pihak yang mengaitkan penyelidikan kasus ini dengan politik. Ia mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan yang saat ini tengah diselidiki KPK.

"Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa, saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar," ujar Syahrul dalam keterangan tertulisnya.

Syahrul juga menegaskan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Namun, Ia lantas mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan itu dan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada informasi resmi dari KPK.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved