Gaji Ke-13 ASN Bisa Diajukan Cair 5 Juni 2023, Ini Penerima dan Besarannya

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan instansi pemerintah sudah dapat...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengungkapkan instansi pemerintah sudah dapat mengajukan Surat Perintah Bayar (SPM) mulai Senin (5/6/2023) mendatang.

Hal ini juga dikuatkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada tanggal yang sama.

"Sudah diatur detail di PMK Pasal 12," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

 

 

Apa Itu Gaji Ke-13 ASN?

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan.

ASN sendiri mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, dan pensiunan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan secara detail penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

 

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Diterima? Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenkeu Soal Nominal, Jadwal dan Penerimanya

 

ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

 

Baca juga: Ada yang Beda Jika Gaji PNS Naik Tahun 2024, Ini Penjelasannya

 

Berapa Besaran Gaji Ke-13?

Besaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Baca juga: Sri Mulyani: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 16 Agustus Mendatang

 

Bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved