Menpan-RB: Rencana "Work from Anywhere" Bagi ASN saat Pindah ke IKN Sedang Dirancang

Sebelumnya, Azwar mengatakan, pada tahun depan, sebanyak 16.990 pegawai pemerintahan akan dimutasi ke IKN, terdiri dari ASN, TNI, Polri.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah sedang merancang kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA) saat perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (23/5/2023) lalu.

"Nanti waktu (pemindahan ASN) ke IKN bersamaan nantinya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).

 

 

Ia menambahkan, skema penerapan rencana tersebut masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait, termasuk melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Itu lagi dipikirkan (ASN bisa bekerja di mana saja). Sial kerja di mana aja sedang dirancang," lanjut Anas.

Sebelumnya, Azwar mengatakan, pada tahun depan, sebanyak 16.990 pegawai pemerintahan akan dimutasi ke IKN, terdiri dari ASN, TNI, Polri.

 

Baca juga: Penjelasan Soal Gaji Ke-13 PNS: Besaran, Jadwal Pencairan, dan Siapa yang Terima

 

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga yang akan pindah, TNI dan Polri sebanyak 5.716. Kemudian, Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya sebanyak 193 pegawai, sedangkan PPT Pratama sebanyak 964 pegawai.

Sementara untuk pejabat fungsional yang dipindahkan sebanyak 8.091 orang, dan jabatan pelaksana ada 2.026 orang.

Berkaitan dengan wacana WFA, BKN telah melakukan survei terkait penerapan skema kerja di lingkungan pegawai pemerintahan.

 

Baca juga: Akademisi UGM Ingatkan soal Ancaman Deforestasi di IKN

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved