Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Gugatan masa jabatan ini pertama kali dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Dia menggugat UU Nomor 19 Tahun..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas/Christoforus Ristianto
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

Dia menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran

 

Namun juru bicara KPK Ali Fikri menyebut itu urusan pribadi.

"Sudah dijelaskan itu bahwa sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," ujar Ali Fikri Rabu (17/5/2023) dikutip dari Kompas.com.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved