Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Gugatan masa jabatan ini pertama kali dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Dia menggugat UU Nomor 19 Tahun..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dia menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPK Ungkap Modus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Miliaran
Namun juru bicara KPK Ali Fikri menyebut itu urusan pribadi.
"Sudah dijelaskan itu bahwa sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," ujar Ali Fikri Rabu (17/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
(*)
Baca Juga
| KPK: Tana Toraja Dapat Rapor Merah, Toraja Utara Zona Kuning |
|
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar |
|
|---|
| MK: Semua Pasal UU Tapera Inkonstitusional, Pekerja Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera |
|
|---|
| KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
|
|---|
| KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA dalam Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-mk-n.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.