Jadi Saksi Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Mobil Rubicon yang Sempat Dipamerkan

Selain Mario, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu pihak swasta yang terdiri dari Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara via Kompas
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). KPK sebut Mario Dandy diperiksa untuk didalami soal mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial. 

Dalam perkara pokoknya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dar beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJ) Kementerian Keuangan ini telah ditahan KPK sejak Selasa (3/4/2023) lalu.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak 90 ribu dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.

 

Baca juga: Raffi Ahmad Pastikan Dirinya Bukan Artis R yang Disebut Terlibat dalam Kasus Rafael Alun

 

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

Ia diduga mengalikan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved