Berita Viral

Ditangkap, Penyebar Video Asusila Karyawati yang Viral di Kendari Diancam 6 Tahun Penjara

Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya. Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kepolisian Resort atau Polresta Kendari akhirnya menangkap RH pelaku penyebar video viral 2 menit 27 detik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023). RH ditangkap oleh Tim Buser 77 di rumahnya yang berada di Lepo-lepo Kendari Sultra. 

Berdasarkan keterangan pemeran wanita dalam video viral, dirinya sempat diperas oleh orang tak kenal melalui direct message atau DM Instagram.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh AA saat ditemui di Mapolresta Kota Kendari.

Kata A dirinya pernah dichat melalui Instagram oleh seorang tak dikenal.

 

Baca juga: Warga Ungkap Sosok Wanita asal Kendari yang Jadi Pemeran Video Asusila Viral

 

"Dia minta uang untuk perbaiki motornya," ujarnya.

A sempat meminta saran dari pasangannya dalam video tersebut hanya saja pasangannya meyakinkan kalau video tersebut tidak akan tersebar.

"Saya tanya pasanganku soal itu, katanya tidak akan disebar," ujarnya

 

Baca juga: Polisi Cari Pelaku Penyebar Awal Video Asusila yang Viral di Kendari

 

Hanya saja berselang bulan tiba tiba ia melihat kalau video tak senonohnya tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kota Kendari karena merasa telah dirugikan.

Fitrayadi menambahkan akibat perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Penyebar Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved