Berita Viral
Ditangkap, Penyebar Video Asusila Karyawati yang Viral di Kendari Diancam 6 Tahun Penjara
Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya. Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, KENDARI - Polresta Kendari berhasil mengungkap beredarnya video asusila dan menetapkan RH sebagai tersangka penyebar video viral 2 menit 27 detik yang menghebohkan masyarakat.
Penyidik memiliki bukti RH sebagai orang pertama yang menyebarkan video tak senonoh tersebut.
"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).
Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.
Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.
RH melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.
Baca juga: Viral Video Asusila di Kendari: Pelaku Penyebaran Video Peras Pasangan yang Jadi Pemeran
"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).
Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut.
Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak dikirimkan uang sebagaimana yang diminta.
Baca juga: Fakta-fakta Video Asusila di Kendari Viral, Sosok Pemeran Wanita Hingga Polisi Turun Tangan
Berdasarkan keterangan pemeran wanita dalam video viral, dirinya sempat diperas oleh orang tak kenal melalui direct message atau DM Instagram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh AA saat ditemui di Mapolresta Kota Kendari.
Kata A dirinya pernah dichat melalui Instagram oleh seorang tak dikenal.
Baca juga: Warga Ungkap Sosok Wanita asal Kendari yang Jadi Pemeran Video Asusila Viral
"Dia minta uang untuk perbaiki motornya," ujarnya.
A sempat meminta saran dari pasangannya dalam video tersebut hanya saja pasangannya meyakinkan kalau video tersebut tidak akan tersebar.
"Saya tanya pasanganku soal itu, katanya tidak akan disebar," ujarnya
Baca juga: Polisi Cari Pelaku Penyebar Awal Video Asusila yang Viral di Kendari
Hanya saja berselang bulan tiba tiba ia melihat kalau video tak senonohnya tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kota Kendari karena merasa telah dirugikan.
Fitrayadi menambahkan akibat perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Penyebar Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara"
| Viral Video Belatung di Menu MBG Bangkalan, Satgas Akui Ada Kelalaian |
|
|---|
| Truk Angkut Siswa SMP Wahdah Gowa Terbalik, Penumpang Terlempar Keluar |
|
|---|
| Tren Viral Tumpahkan Eco Enzyme saat Hujan, Ini Manfaat dan Penjelasannya |
|
|---|
| Viral Video Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Istana: Itu Hal Lumrah |
|
|---|
| Viral Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar Azis Wellang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polresta-Kendari-akhirnya-menangkap-RH-pelaku-penyebar-video-viral-2-menit-27-detik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.